Apa yang Dimaksud dengan Haji? Ini Definisi, Syarat, Rukun dan Dalilnya

apa yang dimaksud dengan haji

Apa yang dimaksud dengan haji? Meski ibadah ini wajib dilakukan umat muslim, nyatanya tidak semua orang tahu arti dari kata tersebut.

Jika mendengar kata “haji,” hampir semua orang pasti merujuk pada suatu ibadah fardu yang disyariatkan oleh Allah SWT.

Ibadah ini memang wajib untuk dilakukan, terutama bagi orang yang sudah mampu baik secara fisik, mental, maupun finansial.

Lantas, apa yang dimaksud dengan haji? Apa syarat dan tujuan pelaksanaan ibadah tersebut? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Haji

pengertian dan sejarah haji

Untuk menjawab pertanyaan terkait apa yang dimaksud dengan haji, maka kita harus menelaah dari sisi harfiah maupun syaraknya.

Secara harfiah, haji adalah serapan dari kata al-Hajj yang berarti “menyengaja sesuatu.”

Sedangkan menurut syaraknya, pengertian haji adalah menyengaja mengunjungi Baitulharam di Mekah, untuk melaksanakan rangkaian ibadah sesuai dengan syariat Islam.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan haji ke dalam dua etimologi, yakni:

  • Rukun Islam kelima (kewajiban ibadah) yang harus dilakukan oleh umat muslim yang mampu dengan berziarah ke Ka’bah pada bulan Haji (Zulhijah) dan mengerjakan amalan haji, seperti ihram, tawaf, sai, dan wukuf di Padang Arafah; serta
  • Sebutan untuk orang yang sudah melakukan ziarah ke Makkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima.

Ibadah haji sendiri sudah ada sejak zaman Nabi Ibrahim As, sehingga banyak amalannya yang mengikuti tata cara Nabi Ibrahim As beserta keluarga.

Ketika itu, Allah SWT memerintah Nabi Ibrahim As dan putranya Ismail As, untuk membangun ulang Ka’bah dan menyerukan kepada umatnya agar menjalankan haji.

Oleh Nabi Ibrahim As, seruan tersebut lantas dilanjutkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian meneruskan perintah haji kepada umatnya.

Ibadah haji diwajibkan pada tahun ke-9 Hijriah, dengan orang pertama yang melakukan ibadah tersebut adalah Nabi Muhammad SAW.

Hukum dan Syarat Wajib Haji

hukum dan syarat wajib haji

Seperti yang kita ketahui, hukum menjalankan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu.

Hal tersebut tertuang dalam surah Ali-Imran ayat 97, yang berbunyi:

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS Ali Imran: 97).

Lantas, mengapa ibadah haji diwajibkan hanya untuk orang yang sudah mampu? Jawabannya tersemat dalam Hadis Riwayat (HR) Tirmidzi, yaitu:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِي ﷺ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ مَا يُؤْحِبُّ الحَجَّ ؟ قَالَ : الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ

Artinya: Seseorang datang kepada Nabi SAW dan bertanya; “ya Rasulullah, hal-hal apa saja yang mewajibkan haji?” Beliau menjawab, “punya bekal dan punya tunggangan” (HR Tirmidzi).

Bekal yang dimaksud adalah apapun yang dapat menghidupi orang tersebut selama perjalanan, baik makanan, minuman, maupun pakaian.

Sementara, tunggangan merupakan kendaraan yang bisa mengantarkan orang tersebut untuk sampai ke Baitulharam di Makkah.

Selain bisa disebut mampu, ada pula beberapa syarat haji yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menjalankannya, seperti:

  • Beragama Islam;
  • Balig atau sudah dewasa;
  • Berakal sehat atau tidak gila; serta
  • Merdeka dan bukan hamba sahaya.

Apa Saja Rukun Haji?

apa saja rukun haji

Meski telah mengetahui syarat, hukum dan apa yang dimaksud dengan haji, penting pula untuk kita mengetahui rukun dari ibadah tersebut.

Mengapa demikian? Pasalnya, jika tidak melakukan berbagai rukun tersebut, maka ibadah haji yang kita jalankan dianggap tidak sah.

Setidanya ada lima rukun haji yang wajib dijalankan oleh para jemaah, yaitu:

  • Ihram: Berniat memulai rangkaian ibadah haji dan menjauhi larangannya, yang ditandai dengan penggunaan pakaian serba-putih dan tidak dijahit.
  • Wukuf: Berdiam di padang Arafah pada 9 Zulhijah, yang dimulai dari waktu zuhur hingga terbit fajar pada 10 Zulhijah.
  • Thawaf: Mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali, di mana Ka’bah selalu berada di sebelah kiri jemaah haji dan diakhiri pada arah sejajar dari Hajar Aswad.
  • Sa’i: Berjalan kaki atau lari-lari kecil sebanyak tujuh kali antara Bukit Shafa dan Marwah.
  • Tahalul: Mencukur rambut kepala minimal sebanyak tiga helai.

Terdapat dua jenis tahalul dalam haji, yaitu tahalul awal dan tahalil tsani.

Tahalul awal dilakukan apabila jemaah telah menunaikan jumrah aqabah, sehingga ia diizinkan untuk melepaskan pakaian ihramnya.

Sementara, tahalul tsani dilakukan apabila jemaah telah menunaikan rangkaian jumrah aqabah, bercukur, thawaf ifadlah, dan sa’i.

Pada saat itu, maka sesuatu yang sebelumnya dilarang saat ihram akan diperbolehkan untuk dilakukan, seperti bersetubuh dengan pasangan.

Nah, setelah membaca ulasan di atas, sekarang Anda sudah pahamkan apa yang dimaksud dengan haji beserta hukum, syarat, dan rukunnya.

Yuk, rencanakan perjalanan haji dan umrah Anda bersama Setia Haramain Tour sekarang!

Semoga informasi ini bermanfaat.

5 komentar untuk “Apa yang Dimaksud dengan Haji? Ini Definisi, Syarat, Rukun dan Dalilnya”

  1. Pingback: Tata Cara Pelaksanaan Ibadah Haji Lengkap sesuai Urutannya

  2. Pingback: Mengenal Visa Haji: Jenis-Jenis, Cara Mengurus dan Biayanya

  3. Pingback: Begini Cara Cek Keberangkatan Haji Online, Mudah dan Cepat!

  4. Pingback: Apa Itu Haji Furoda? Ini Arti dan Bedanya dengan Haji Plus

  5. Pingback: Apa Itu Haji Khusus? Begini Syarat, Biaya dan Cara Daftarnya

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *