Apa hukum melakukan badal umroh untuk orang yang sudah meninggal? Jawabannya boleh, tetapi ketahui dulu syarat dan tata cara pelaksanaannya.
Berbeda dengan umroh biasa, badal umroh dilakukan untuk orang yang sudah wafat maupun tidak mumpuni secara fisik.
Artinya, orang yang digantikan umrohnya sudah tergolong uzur karena sakit, renta atau lansia.
Ibadah ini biasanya dilakukan oleh keluarga dekat orang yang bersangkutan, baik karena sudah diamanatkan maupun tidak.
Lantas, bagaimana sih syarat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal? Baca ulasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
Syarat badal umroh yang pertama adalah, orang yang melaksanakannya harus telah berumroh terlebih dahulu sebelum melakukan badal.
Sebagaimana dikabarkan oleh Rasulullah SAW dalam hadisnya;
أن النبي صلى الله عليه وسلم سمع رجلا يقول لبيك عن شبرمة، فقال: من شبرمة؟ قال: أخ لي أو قريب لي، قال: حججت عن نفسك؟ قال: لا، قال: حج عن نفسك ثم حج عن شبرمة
Artinya: “Rasulullah SAW mendengar seorang sahabat melafalkan talbiyah, ‘Labbayka untuk Syabramah.’ Ia bertanya, ‘Syabramah siapa?’ ‘saudara atau kerabatku,’ kata orang tersebut. ‘Kau sudah berhaji?’ ‘Belum,’ jawabnya. ‘Kau sendiri harus berhaji terlebih dahulu, kemudian boleh membadalkan.’” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Selain itu, ada sejumlah syarat badal umroh lain yang harus dipenuhi, seperti:
- Pelaksana badal umroh haruslah seorang muslim
- Niat badal umroh harus ditujukan untuk orang yang sudah meninggal atau tidak mampu secara fisik, bukan secara finansial atau harta
- Pelaksana badal umroh memiliki niat tulus dan ikhlas untuk mewakili orang yang sudah meninggal dunia atau berhalangan menjalankan ibadah tersebut.
- Pria boleh mengumrahkan wanita, begitu juga sebaliknya.
- Tidak boleh mengumrahkan lebih dari satu orang dalam sekali pelaksanaan.
Niat Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
Niat badal umroh untuk orang yang sudah meninggal tidak sama dengan niat umroh biasa.
Berdasarkan keterangan Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam karyanya Busyral Karim, berikut niat badal umroh:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى عَنْ فُلَانٍ
Arab-latin: Nawaytul ‘umrata wa ahramtu bihī lillāi ta’ālā ‘an fulān (sebut nama jamaah umrah yang dibadalkan).
Artinya: “Aku menyengaja ibadah umrah dan aku ihram umrah karena Allah ta’ala untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan).”
Selain niat di atas, beberapa ulama juga memperbolehkan para jemaah untuk melafalkan niat lain saat melakukan badal umroh, yakni:
نَوَيْتُ العُمْرَةَ عَنْ فُلَانٍ وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaytul ‘umrata ‘an fulān (sebut nama jamaah umroh yang dibadalkan) wa ahramtu bihī lillāi ta’ālā.
Artinya: “Aku menyengaja ibadah umrah untuk si fulan (sebut nama jamaah yang dibadalkan) dan aku ihram umrah karena Allah ta’ala.”
Cara Badal Umroh untuk Orang yang Sudah Meninggal
Selain niat, cara badal umroh untuk orang yang sudah meninggal sebenarnya tidak berbeda dengan pelaksanaan umroh pada umumnya.
Namun, demi melakukan hal tersebut, setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
- Carilah orang yang mampu dan bisa dipercaya melaksanakan ibadah badal umroh
- Daftarkan orang tersebut untuk melaksanakan badal umroh
- Pastikan orang tersebut sudah paham tata cara pelaksanaan umroh dan badal umroh
- Membaca niat badal umroh untuk almarhum maupun almarhumah saat di tanah suci
- Melaksanakan seluruh rangkaian umrah sesuai syariat Islam secara sungguh-sungguh
- Pihak pengganti perlu melapor kepada pihak yang telah memberangkatkan setelah kembali ke tanah air.
Bagaimana, cukup mudahkan syarat dan cara badal umroh untuk orang yang sudah meninggal.
Berniat melalukan ibadah tersebut untuk saudara maupun kerabat? Jangan lupa jadikan Setia Haramain Tour sebagai teman perjalanan Anda.
Kami memiliki sejumlah paket umroh dengan harga dan fasilitas terbaik yang bisa dipilih.
Jika tertarik, silakan hubungi hubungi Setia Haramain Tour melalui kontak berikut ini, ya.
Semoga bermanfaat!