Bagi Anda yang berniat melaksanakan haji, tersedia beberapa jenis visa yang dapat digunakan untuk beribadah ke Baitulharam.
Selain visa reguler, ada pula jenis visa ONH Plus dan furoda yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK.
Berbeda dengan haji reguler, cara daftar haji dengan visa ONH Plus dan furoda dapat dilakukan melalui PIHK yang Anda pilih.
Biayanya mungkin lebih mahal, tetapi antrean kuota haji furoda dan plus terhitung lebih cepat daripada jemaah haji reguler.
Syarat Daftar Haji Reguler
Lantas, bagaimana cara daftar haji reguler? Sebelum mendatangi kantor perwakilan Kemenag, penuhi dulu beberapa syarat berikut ini:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki KTP aktif sesuai domisili maupun bukti identitas lainnya
- Menyertakan Kartu Keluarga (KK)
- Menyertakan akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
- Memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
- Melampirkan pas foto warna 3×4 berlatar putih 10 lembar, dengan ketentuan:
- Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
- Tidak mengenakan pakaian dinas kerja
- Tidak menggunakan kacamata
- Proporsi wajah yang terlihat minimal 80%
- Bagi wanita menggunakan busana muslimah.
Syarat di atas tidak cuma berlaku bagi jemaah haji reguler, tetapi juga ONH Plus dan furoda.
Anda juga perlu cek secara berkala persyaratan yang ditetapkan pada masing-masing wilayah, mengingat ketentuannya bisa saja berubah.
Begini Cara Daftar Haji Reguler
Alur pendaftaran haji reguler biasanya melalui tiga tahap, yakni membuka tabungan, penerbitan bukti setoran awal, serta mendatangi kantor Kemenag.
Berbagai cara daftar haji ini harus dilakukan secara benar, agar tidak ada proses yang terlewat sehingga menghambat perjalan Anda menuju tanah suci.
Biar makin paham, berikut alur pendaftaran haji yang bisa diikuti:
1. Membuka Tabungan Haji
Semua calon jemaah yang ingin mendaftar haji, wajib hukumnya untuk membuka tabungan haji Bank Penerima Setoran (BPS) Syariah.
Tabungan ini sejatinya digunakan untuk membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih), dengan setoran awal sebesar Rp25 juta.
Adapun syarat-syarat untuk membuka tabungan haji di BPS syariah adalah:
- Membawa identitas berupa KTP, KK, serta akte nikah/akte lahir
- Permohonan untuk diterbitkannya nomor validasi oleh bank (masa berlaku nomor validasi 5 hari kerja, terhitung setelah penerbitan)
- Pasfoto berwarna 3×4 (5 lembar) dan 4×6 (1 lembar) berlatar putih
- Foto harus menampilkan wajah minimal sebanyak 80%.
2. Penerbitan Bukti Setoran Awal BPIH
Setelah membuka tabungan haji, maka pihak BPS akan menerbitkan setoran awal BPIH Anda sebanyak lima lembar, dengan rincian:
- Lembar pertama bermaterai Rp6000 untuk calon jemaah haji
- Lembar kedua untuk BPS BPIH
- Lembar ketiga untuk kantor Kemenag kota
- Lembar keempat untuk kantor wilayah Kemenag
- Lembar kelima untuk Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI.
3. Mendaftar di Kanwil Kemenag Setempat
Cara daftar haji yang terakhir ialah mendatangi Kanwil Kemenag sesuai domisili calon jemaah.
Bawalah bukti setoran awal BPIH dan persyaratan lain, untuk dilakukan verifikasi oleh petugas selama kurang lebih 5 hari kerja.
Setelah itu, begini kira-kira alur pendaftaran haji di Kanwil Kemenag:
- Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Setelah diisi, serahkan berkas SPPH kepada petugas
- CaIon jemaah haji akan menerima lembar bukti pendaftaran yang telah ditandatangai serta dibubuhkan stempel oleh petugas
- Simpan baik-baik bukti pendaftaran karena di dalamnya berisi nomor porsi calon jemaah
- Bukti cetak SPPH akan diterbitkan sebanyak 5 lembar; setiap lembarnya akan dicetak dan ditempel pasfoto caIon jemaah haji berukuran 3×4.
Biaya Daftar Haji Tahun 2024
Biaya daftar haji tahun 2024 sejatinya telah diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) No.6 Tahun 2024.
Berdasarkan keputusan tersebut, dapat diketahui bahwa biaya ibadah haji tahun ini dikenakan sebesar Rp93,4 juta.
Namun, calon jemaah hanya perlu membayar 60% atau sekitar Rp56 juta, sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat haji.
Seperti yang telah disebutkan, untuk biaya setoran awal sendiri dikenakan sebesar Rp25 juta.
Sehingga apabila calon jemaah telah melunasi setoran awal haji, maka sisa Bipih yang harus dilunasi adalah sebesar Rp31 juta.
Berapa Biaya Haji untuk 2 Orang atau Suami Istri?
Hitungan biaya haji untuk dua orang atau suami istri sama saja, sebab Bipih sendiri dikenakan per kepala dan tidak tersedia paket untuk pasangan.
Cara daftar haji untuk dua orang pun harus dilakukan sendiri-sendiri, sebab nomor porsi yang diterbitkan hanya untuk satu orang.
Karena itu, bila Anda ingin mendaftar haji bersama pasangan, maka total biaya perjalanan yang harus dibayar adalah sebesar Rp112 juta-an.
Demikianlah cara daftar haji reguler beserta syarat dan biayanya di tahun 2024.
Tertarik menunaikan haji dengan waktu antrean yang lebih cepat? Anda bisa mendaftar paket ONH Plus melalui Setia Haramain Tour.
Semoga informasi ini bermanfaat!